Promosikan Iklan Judi Online, 7 Selebgram di Ngawi Ditangkap Polisi dan Terima Hukuman Penjara?

Promosikan Iklan Judi Online, 7 Selebgram di Ngawi Ditangkap Polisi dan Terima Hukuman Penjara?

judi-socialcut/unplash-

Para tersangka ini berhasil ditangkap berkat patroli petugas di dunia maya atau yang dikenal dengan istilah "Cyberpatrol."

Mereka akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengancam dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun.


Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa judi online adalah bentuk kejahatan transaksional.

Baca juga: Bondowoso Murung Sebab Siap Diusur dari Jawa Timur Usai Masuk Provinsi Baru Seluas 455 Km, Benarkah? Cek Fakta Sebenarnya

Baca juga: Buleleng Makin Menggila Usai Segera Punya Bandara Seharga 50 Triliun, Layak Dijadikan Ibukota Bali dan Geser Posisi Mentok Denpasar, Bli Setuju Gak?


×

Terjerat dalam praktik judi online juga meningkatkan risiko seseorang terlibat dalam pinjaman online ilegal.

Situasi ini sangat meresahkan dan memiliki dampak yang destruktif pada masyarakat, termasuk pelajar dan ibu rumah tangga.

Sumber:

BERITA TERKAIT

UPDATE TERBARU