Kemenkominfo Peringkatkan Influencer Tidak Promosikan Iklan Judi Online: Jangan Demi Uang Lalu Korbankan Anak dan Bangsa
Judi-Kaysha/unplash-
Para tersangka ini berhasil ditangkap berkat patroli petugas di dunia maya atau yang dikenal dengan istilah "Cyberpatrol."
Mereka akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengancam dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa judi online adalah bentuk kejahatan transaksional.
Terjerat dalam praktik judi online juga meningkatkan risiko seseorang terlibat dalam pinjaman online ilegal.
Situasi ini sangat meresahkan dan memiliki dampak yang destruktif pada masyarakat, termasuk pelajar dan ibu rumah tangga.