Aturan Tanah Telantar di Indonesia dan Jenis Lahan yang Bisa Diambil Negara
tanah terlantar--
Perbincangan mengenai kemungkinan tanah milik warga diambil alih negara kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah pemberitaan menimbulkan kesan seolah pemerintah baru saja membuat aturan yang memungkinkan penyitaan tanah secara luas.
Namun dalam praktik hukum agraria, ketentuan mengenai tanah telantar sebenarnya sudah lama berlaku. Prinsip tersebut telah diatur sejak diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960.
Dasar Hukum Tanah Telantar
Undang-Undang Pokok Agraria menegaskan bahwa hak atas tanah dapat berakhir apabila lahan tidak dimanfaatkan atau ditelantarkan.
Ketentuan ini kemudian diperjelas melalui berbagai peraturan pemerintah, antara lain PP Nomor 36 Tahun 1998, PP Nomor 11 Tahun 2010, dan PP Nomor 20 Tahun 2021.
Pemerintah selanjutnya memperbarui regulasi tersebut melalui PP Nomor 48 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme penertiban lahan yang tidak dimanfaatkan.
Kategori Kawasan yang Dapat Ditertibkan
Dalam regulasi terbaru, objek penertiban dibagi menjadi dua kelompok utama, yaitu kawasan telantar dan tanah telantar.
Kawasan telantar merupakan wilayah yang telah memiliki izin atau konsesi tetapi tidak diusahakan secara nyata.
- Kawasan pertambangan, perkebunan, dan industri.
- Kawasan pariwisata.
- Perumahan berskala besar atau kawasan hunian terpadu.
Sementara itu, tanah telantar mencakup berbagai jenis hak atas tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai tujuan pemberiannya.
- Hak Guna Usaha (HGU)
- Hak Guna Bangunan (HGB)
- Hak Pakai
- Hak Pengelolaan (HPL)
- Tanah dengan dasar penguasaan lainnya
Kedudukan Tanah Hak Milik
Tanah dengan status Hak Milik tidak secara otomatis menjadi objek penertiban tanah telantar.
Namun terdapat kondisi tertentu yang memungkinkan tanah tersebut kembali menjadi tanah negara.
- Tanah sengaja tidak dimanfaatkan hingga berubah menjadi permukiman masyarakat.
- Lahan dikuasai pihak lain selama 20 tahun tanpa hubungan hukum dengan pemilik.
- Fungsi sosial tanah tidak terpenuhi, misalnya menimbulkan kerusakan lingkungan atau potensi bencana.
Perubahan Proses Penertiban
PP Nomor 48 Tahun 2025 juga membawa perubahan pada mekanisme evaluasi tanah telantar.
Pada aturan sebelumnya, proses evaluasi dapat berlangsung hingga 180 hari. Kini jangka waktu tersebut dipersingkat menjadi sekitar 12 hari.
Selain itu, tenggat waktu peringatan kepada pemegang hak juga lebih singkat. Jika sebelumnya pemilik tanah memiliki waktu hingga 90 hari, kini hanya sekitar 14 hari untuk menindaklanjuti peringatan tersebut.
Konsekuensi Penetapan Tanah Telantar
Jika suatu lahan dinyatakan sebagai tanah telantar, hak atas tanah tersebut dapat dihapus dan statusnya berubah menjadi tanah negara.
Tanah tersebut kemudian dapat dialokasikan melalui Bank Tanah untuk program reforma agraria atau berbagai proyek pembangunan nasional.
Dengan dampak yang cukup besar tersebut, penerapan aturan penertiban tanah telantar dinilai perlu dilakukan secara transparan agar tetap memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah.