Perkiraan Jadwal THR 2026 untuk ASN dan Pekerja Swasta Menjelang Lebaran
Uang Rupiah--
Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi salah satu hak pekerja yang selalu dinantikan menjelang perayaan hari raya keagamaan. Menjelang Idul Fitri 2026, banyak pekerja dan aparatur negara mulai mencari informasi mengenai kapan THR akan dibayarkan.
THR biasanya digunakan untuk berbagai kebutuhan selama Ramadan hingga Lebaran, seperti persiapan mudik, membeli kebutuhan rumah tangga, serta kegiatan bersama keluarga.
Penerima THR di Indonesia
THR merupakan pendapatan non-upah yang diberikan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Ketentuan mengenai pemberian tunjangan ini telah diatur dalam regulasi pemerintah sehingga wajib dipenuhi oleh perusahaan maupun instansi negara.
Beberapa kelompok yang berhak menerima THR antara lain:
- Aparatur Sipil Negara termasuk PNS dan PPPK
- Prajurit TNI dan anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan ASN, TNI, dan Polri
- Pekerja swasta dengan status tetap maupun kontrak
Bagi pekerja swasta, THR juga diberikan kepada karyawan yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Perkiraan Jadwal THR ASN 2026
Pemerintah biasanya menyalurkan THR kepada aparatur negara menjelang awal Ramadan. Pada tahun 2026, pencairan THR diperkirakan dimulai pada minggu pertama Ramadan.
Jika awal Ramadan 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada 19 Februari 2026, maka penyaluran THR ASN diperkirakan berlangsung pada periode sekitar 19 hingga 26 Februari 2026.
Penerima THR ASN mencakup PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan yang menerima manfaat pensiun.
Dana THR akan disalurkan melalui rekening masing-masing pegawai setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian THR dan gaji ke-13.
Jadwal THR untuk Pekerja Swasta
Pembayaran THR bagi pekerja swasta dilakukan oleh perusahaan tempat karyawan bekerja. Aturan yang berlaku mengharuskan perusahaan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Apabila Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 20 hingga 21 Maret 2026, maka batas waktu pembayaran THR bagi pekerja swasta berada pada kisaran 13 hingga 15 Maret 2026.
Perusahaan dapat memberikan THR lebih awal, namun tidak boleh melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Besaran THR bagi ASN dan Pekerja Swasta
THR ASN
THR bagi aparatur negara biasanya terdiri dari beberapa komponen penghasilan, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai kebijakan pemerintah.
Besaran tersebut umumnya setara dengan satu bulan penghasilan.
THR Pekerja Swasta
- Masa kerja satu tahun atau lebih menerima THR sebesar satu bulan gaji
- Masa kerja kurang dari satu tahun dihitung secara proporsional sesuai masa kerja
Ketentuan tersebut berlaku bagi pekerja tetap maupun pekerja dengan status kontrak.
Apabila perusahaan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, pekerja dapat melaporkan melalui posko pengaduan THR yang biasanya disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.