PMK 13 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Gaji ke-13 Pensiunan PNS Dijadwalkan Cair Juni
Uang Rupiah--
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pembayaran tunjangan bagi aparatur negara. Aturan ini memastikan adanya tambahan penghasilan bagi pensiunan pegawai negeri sipil di luar gaji pensiun bulanan.
Setelah pencairan Tunjangan Hari Raya pada Maret 2026, pemerintah juga menyiapkan pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS yang dijadwalkan mulai disalurkan pada Juni 2026.
Dasar Hukum Pembayaran THR dan Gaji ke-13
PMK Nomor 13 Tahun 2026 menjadi pedoman pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Ketentuan tersebut berlaku bagi aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan.
Tambahan penghasilan ini diberikan di luar pembayaran gaji pensiun rutin yang diterima setiap bulan.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh pembayaran tunjangan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Proses Perhitungan Menggunakan Sistem Digital
Dalam regulasi tersebut, pemerintah juga mengatur penggunaan sistem digital dalam proses penghitungan dan administrasi pembayaran.
Satuan kerja diwajibkan menggunakan aplikasi gaji berbasis web untuk menghitung nominal gaji dan tunjangan.
Apabila sistem berbasis web mengalami kendala, satuan kerja diperbolehkan menggunakan aplikasi desktop dengan melampirkan data cadangan sebagai dokumen pendukung.
Pembayaran kemudian disalurkan langsung ke rekening penerima untuk menjaga transparansi serta meminimalkan kesalahan administrasi.
Taspen dan Asabri Bertugas Menyalurkan Dana
Penyaluran pembayaran kepada para pensiunan dilakukan melalui dua badan usaha milik negara.
PT Taspen bertugas menyalurkan dana kepada pensiunan pegawai negeri sipil.
Sementara itu, pembayaran bagi pensiunan prajurit TNI dan anggota Polri dilakukan melalui PT Asabri.
Kedua lembaga tersebut diwajibkan menyampaikan tagihan pembayaran kepada kuasa pengguna anggaran paling lambat satu hari kerja sebelum proses pencairan dimulai.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Dalam ketentuan yang tertuang dalam PMK tersebut, gaji ke-13 bagi pensiunan PNS dijadwalkan mulai dibayarkan pada Juni 2026.
Pola pencairan ini mengikuti kebijakan pemerintah yang biasanya menyalurkan gaji ke-13 menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Langkah tersebut diambil untuk membantu kebutuhan keluarga aparatur negara, terutama dalam menghadapi biaya pendidikan anak.
Kisaran Gaji Pensiunan Berdasarkan Golongan
Selain tambahan penghasilan tersebut, pensiunan PNS tetap menerima gaji bulanan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Golongan I
- Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
- IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
- IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
- IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVb: