Kejari Jakarta Barat Ungkap Skema Oei Hengky Wiryo Sembunyikan Dana Judi Online Rp 530 Miliar
Uang-Instagram-
Aliran Dana Disamarkan ke Berbagai Rekening
Dana yang berasal dari aktivitas judi kemudian disalurkan melalui sejumlah perusahaan cangkang sebelum akhirnya masuk ke rekening milik Oei Hengky Wiryo serta beberapa rekening yang memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut.
Menurut keterangan resmi kejaksaan, tindakan tersebut dilakukan untuk menyembunyikan asal-usul, lokasi, serta kepemilikan sebenarnya dari uang yang diperoleh melalui perjudian online.
Berawal dari Temuan Transaksi Mencurigakan
Perkara ini bermula pada 2024 ketika Badan Reserse Kriminal Polri menerima laporan analisis transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dari penelusuran itu ditemukan sejumlah rekening yang berfungsi sebagai penampung dana deposit dari aktivitas perjudian daring.
Skema operasionalnya dimulai dari pendaftaran akun pemain pada situs judi, kemudian melakukan setoran dana ke rekening yang ditentukan pengelola. Saldo kemenangan akan masuk ke akun pemain dan dapat ditarik kembali melalui transfer ke rekening pribadi.
Putusan Pengadilan dan Eksekusi Aset
Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 11 Februari 2026 menyatakan Oei Hengky Wiryo terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa mengeksekusi uang rampasan yang berasal dari berbagai rekening bank dengan total sekitar Rp 530 miliar.
Jumlah tersebut termasuk denda perkara sebesar Rp 1 miliar. Seluruh dana kemudian disetorkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.