Polisi menyebut video tersebut direkam di sebuah vila di kawasan Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Bali. Lokasi ini menjadi bagian dari rangkaian produksi konten yang kini diselidiki.

Dari sisi keimigrasian, perempuan berinisial Slo diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata. Namun, aktivitas yang dilakukan dinilai tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal.

Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai, Gde Oki Rizky Aryadhika Heris, menegaskan bahwa penggunaan visa untuk kegiatan produksi konten dewasa termasuk pelanggaran aturan.

Penangkapan di Bandara Ngurah Rai

Pengungkapan kasus ini berlanjut dengan penangkapan dua pelaku pada 13 Maret 2026. Aparat mengamankan NBS dan Slo saat berada di Bandara Internasional Ngurah Rai.

Keduanya diketahui hendak melakukan perjalanan ke Thailand. Penangkapan dilakukan melalui koordinasi antara kepolisian dan pihak imigrasi.

Imbauan Waspada dan Risiko Hukum

×

Di tengah tingginya pencarian terkait video tersebut, masyarakat diingatkan untuk tidak sembarangan membuka tautan yang beredar. Sejumlah link yang beredar berpotensi mengarah ke situs berbahaya seperti phishing.

Selain risiko keamanan digital, penyebaran konten bermuatan asusila juga memiliki konsekuensi hukum. Ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur sanksi bagi pihak yang mendistribusikan konten semacam itu.

Pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp1 miliar. Karena itu, masyarakat diminta lebih bijak dalam menyikapi dan tidak ikut menyebarkan konten yang belum jelas sumbernya.