Polisi Amankan Tiga WNA dalam Kasus Link Video Viral Ojol Bali & Bule Cantik, Ternyata Bermotif Komersial
video--
Kasus video viral yang menyeret atribut ojek online di Bali berhasil diungkap aparat kepolisian. Konten berdurasi sekitar 17 menit tersebut dipastikan dibuat oleh warga negara asing dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Video itu mulai ramai beredar di berbagai platform sejak pertengahan Maret 2026. Hasil penyelidikan mengarah pada lokasi produksi di sebuah vila kawasan Pererenan, Mengwi, Badung, yang digunakan sebagai tempat pengambilan gambar pada 8 Maret 2026.
Konsep Disusun untuk Menarik Perhatian
Dalam pengungkapan kasus, polisi menemukan bahwa penggunaan atribut ojek online bukan kebetulan. Properti tersebut sengaja dipilih untuk memancing perhatian publik Indonesia agar konten cepat menjadi viral.
Pemeran pria diketahui bukan pengemudi ojol asli, melainkan turis asing yang berperan dalam skenario. Atribut seperti jaket dan helm dibeli khusus sebagai bagian dari konsep produksi.
Konten tersebut kemudian disebarluaskan melalui platform digital berbayar dan media sosial untuk menghasilkan pendapatan.
Pelaku Ditangkap di Lokasi Berbeda
Penyelidikan dilakukan melalui penelusuran digital oleh tim kepolisian. Tiga orang berhasil diidentifikasi sebagai pihak yang terlibat dalam produksi dan distribusi video.
Mereka adalah MMJL, perempuan asal Prancis yang berperan sebagai kreator sekaligus pemeran, NBS asal Italia sebagai lawan main, serta ERB yang bertugas mengelola distribusi konten.
MMJL dan NBS diamankan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat hendak meninggalkan Indonesia. Sementara ERB ditangkap di kawasan Canggu beberapa hari setelahnya.
Klarifikasi Driver Ojol yang Sempat Terseret
Sebelumnya, seorang pengemudi ojek online berinisial MR sempat menjadi sorotan karena diduga terlibat. Dugaan tersebut muncul karena MR pernah berinteraksi dalam konten terpisah bersama salah satu pelaku.
Setelah identitas pemeran dalam video terungkap, pihak kepolisian memastikan MR tidak memiliki keterkaitan dengan produksi konten tersebut.
Bukti Diamankan dan Ancaman Pidana
Sejumlah barang bukti disita dalam proses penindakan, termasuk perangkat elektronik dan perlengkapan produksi yang digunakan selama pembuatan video.
Para tersangka kini menghadapi jeratan hukum terkait pelanggaran kesusilaan serta distribusi konten bermuatan ilegal melalui sistem elektronik. Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara, ditambah sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, otoritas imigrasi menilai terjadi penyalahgunaan izin tinggal wisata, karena aktivitas yang dilakukan tidak sesuai dengan tujuan kedatangan di Indonesia.