Pensiunan PNS Golongan I Terima Tunjangan Anak 2 Persen dari Gaji Pokok pada April 2026
Calon Pendaftar Cek Sekarang Juga! Simak Instansi dan Formasi CPNS 2023 yang Sudah Dibuka, Ada Mahkamah Agung hingga Kejaksaan RI-sscasn/lkn.go.id-
Baca juga: Mengapa Adhisty Zara Pilih Mundur dari Beri Cinta Waktu Ini Alasan dan Kondisi Terbarunya
Syarat Anak Penerima Tunjangan
Tunjangan anak hanya diberikan kepada anak yang masih menjadi tanggungan pensiunan dengan memenuhi sejumlah ketentuan administratif.
- Usia anak maksimal 21 tahun atau 25 tahun jika masih berstatus pelajar atau mahasiswa
- Anak belum menikah
- Masih tercatat sebagai tanggungan dalam keluarga
- Dibuktikan dengan dokumen seperti KK, akta kelahiran, serta surat keterangan sekolah atau kuliah
Pemberian tunjangan ini juga dibatasi jumlahnya, yaitu maksimal untuk dua hingga tiga anak yang memenuhi persyaratan.
Perkiraan Nominal Tunjangan Anak Golongan I
Karena dihitung sebesar 2 persen dari gaji pokok, nilai tunjangan anak bagi pensiunan PNS golongan I berada pada kisaran berikut:
- Golongan Ia: Rp34.961 – Rp39.242
- Golongan Ib: Rp34.961 – Rp41.545
- Golongan Ic: Rp34.961 – Rp43.303
- Golongan Id: Rp34.961 – Rp45.133
Besaran tersebut mengikuti rentang gaji pokok masing-masing golongan. Jika pemerintah menetapkan penyesuaian gaji di masa mendatang, maka nilai tunjangan anak juga akan ikut berubah.