Pensiunan PNS Golongan I Terima Tunjangan Anak 2 Persen dari Gaji Pokok pada April 2026

Pensiunan PNS Golongan I Terima Tunjangan Anak 2 Persen dari Gaji Pokok pada April 2026

Calon Pendaftar Cek Sekarang Juga! Simak Instansi dan Formasi CPNS 2023 yang Sudah Dibuka, Ada Mahkamah Agung hingga Kejaksaan RI-sscasn/lkn.go.id-

Pembayaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk periode April 2026 dijadwalkan cair pada awal bulan. Selain menerima gaji pokok, para pensiunan juga memperoleh tunjangan anak yang besarannya dihitung dari persentase gaji pokok.

Pencairan manfaat pensiun umumnya dilakukan setiap tanggal 1. Artinya, dana pensiun bulan April akan segera masuk ke rekening penerima dalam waktu dekat.

Tunjangan Anak Dihitung dari Gaji Pokok


Selain gaji pokok, pensiunan PNS masih berhak atas sejumlah tunjangan. Salah satunya adalah tunjangan anak yang diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok.

Besaran tersebut mengikuti ketentuan yang berlaku dalam regulasi terbaru mengenai gaji pensiun PNS. Karena belum ada kebijakan baru terkait penyesuaian gaji, nilai tunjangan anak juga tidak mengalami perubahan.

PT Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada aturan pemerintah yang mengatur kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun.


×

Dalam penjelasan melalui akun media sosial resminya, perusahaan pengelola dana pensiun ASN itu menyatakan bahwa informasi resmi akan disampaikan apabila terdapat kebijakan baru dari pemerintah.

Daftar Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan I

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, berikut kisaran gaji pokok yang diterima pensiunan PNS golongan I:

  • Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
  • Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
  • Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
  • Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Nominal tersebut menjadi dasar perhitungan berbagai tunjangan yang masih melekat pada pensiunan, termasuk tunjangan anak.

TAG:
Sumber:

UPDATE TERBARU