Inilah Prodi Ini Dipastikan Terdaftar di CPNS 2023! Cek Jurusan dan Instansi yang Sudah Umumkan Formasi

Inilah Prodi Ini Dipastikan Terdaftar di CPNS 2023! Cek Jurusan dan Instansi yang Sudah Umumkan Formasi

Inilah Prodi Ini Dipastikan Terdaftar di CPNS 2023! Cek Jurusan dan Instansi yang Sudah Umumkan Formasi-sscasn/bkn.go.id-

Redaksi.co.id - Inilah Prodi Ini Dipastikan Terdaftar di CPNS 2023! Cek Jurusan dan Instansi yang Sudah Umumkan Formasi. 

Kapan Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka? Simak Ini 7 Dokumen Penting yang Harus Dipersiapkan Pada Masa Registrasi. 


Calon Pendaftar Cek Sekarang Juga! Simak Instansi dan Formasi CPNS 2023 yang Sudah Dibuka, Ada Mahkamah Agung hingga Kejaksaan RI. 

Bagi para pencari karier di lingkungan pemerintahan, kabar baik telah datang.

Pengumuman seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah dijadwalkan akan dibuka mulai tanggal 16 hingga 30 September 2023.


×

Sementara periode pendaftaran ditetapkan dari tanggal 17 September hingga 3 Oktober 2023.

Baca juga: Republik Indonesia Punya Raja Loh! Jangan Kaget Inilah Raja Batu Bara Pertama di Kalimantan Timur Pemilik Perusahaan Tambang Terbesar Senilai Rp398 Triliun

Baca juga: Calon Pendaftar Cek Sekarang Juga! Simak Instansi dan Formasi CPNS 2023 yang Sudah Dibuka, Ada Mahkamah Agung hingga Kejaksaan RI

Baca juga: 4 Kabupaten Miskin di Sumatera Barat yang Bikin Warga Sumbar Kaget Juaranya Bukan Pasaman Apalagi Solok Selatan, Melainkan Wilayah Berpenghasilan Rp32.141.000

Dalam rangka mempersiapkan diri menghadapi seleksi ini, beberapa lembaga telah berinisiatif mengumumkan formasi CPNS 2023 yang tersedia. 

Mendekati jendela seleksi ini, para calon pelamar bisa mulai menyiapkan diri dengan baik.

Berikut ini adalah daftar kementerian dan lembaga yang telah mengumumkan formasi CPNS 2023.

Dengan memahami formasi yang tersedia, para pelamar dapat merencanakan langkah mereka dengan lebih strategis. 

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri dalam persiapan PNS maka, ada 7 dokumen yang harus dipersiapkan yakni: surat lamaran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), ijazah, Transkip Nilai, Pas foto latar merah, dan dokumen lainnya. 

Sumber:

BERITA TERKAIT

UPDATE TERBARU