Hukum Berzina dengan Bantal Guling Lengkap dengan Dalilnya Termasuk Masturbasi Onani

Hukum Berzina dengan Bantal Guling Lengkap dengan Dalilnya Termasuk Masturbasi Onani

Ilustrasi-Semevent/pixabay-

Hukum Berzina dengan Bantal Guling Lengkap dengan Dalilnya Termasuk Masturbasi Onani

Hukum berzina, yang melibatkan laki-laki dan perempuan, telah menjadi topik pembicaraan yang umum dalam banyak diskusi. Namun, masih sedikit yang membahas tentang hukum berzina dengan menggunakan bantal.


Hal ini menjadi penting untuk dipahami, karena praktik ini mungkin dilakukan oleh orang-orang dari berbagai latar belakang, baik muslim maupun non-muslim.

Baca juga: Rahasia Doa untuk Melawan Segala Bentuk Serangan Ilmu Santet dan Sihir Jahat, Ampuh Membawa Ketentraman dalam Kehidupan!

Oleh karena itu, mengetahui hukumnya sangatlah penting agar tidak salah dalam menilai, mengingat hal ini berkaitan erat dengan dosa dan pahala.


×

Sebagai informasi, zina adalah tindakan intim yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan yang sah. Dalam Islam, perbuatan ini secara tegas dilarang.

Hal ini ditegaskan dalam Al-Quran Surah Al-Isra ayat 32, yang menyatakan bahwa mendekati zina adalah suatu perbuatan keji dan jalan yang buruk.

Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang melakukan zina dengan bantal? Sebelum menjawab pertanyaan ini, penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan zina dengan bantal.

Baca juga: Doa Melindungi diri dari Gangguan Ilmu Santet dan Sihir Jahat, Ampuh dan Dijamin Manjur!

Zina dengan bantal dapat didefinisikan sebagai tindakan mengeluarkan sperma dengan bantuan bantal, dan terkadang juga menggunakan guling. Umumnya, hal ini dilakukan oleh seseorang yang belum memiliki pasangan.

Dilihat dari aktivitasnya, jenis zina ini lebih mengarah pada praktik masturbasi. Masturbasi, atau yang dalam istilah fiqih dikenal sebagai istimna’, adalah tindakan mengeluarkan sperma tanpa melakukan hubungan seksual, baik dengan tangan atau alat lainnya.

Tentang hukumnya, mayoritas ulama fiqih memperbolehkannya jika dilakukan dengan pasangan sah, asalkan tidak ada halangan seperti haid, puasa, i’tikaf, atau haji. Namun, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama mengenai masturbasi yang dilakukan sendiri.

Beberapa ulama, seperti Maliki dan Syafi’i, mengharamkannya secara mutlak. Mereka mengacu pada ayat Al-Quran Surah Al-Mu’minun ayat 5-6, yang menyatakan bahwa orang-orang yang memelihara kemaluannya kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya, tidak tercela.

Alasan mengapa sebaiknya dihindari adalah karena praktik ini dianggap sebagai kebiasaan buruk yang diharamkan oleh Al-Quran dan Sunnah, serta merupakan perbuatan yang tidak disukai oleh Rasulullah SAW.

Oleh karena itu, sangat disarankan untuk mengendalikan nafsu dengan cara-cara yang lebih baik, seperti berpuasa dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Sumber:

BERITA TERKAIT

UPDATE TERBARU