Niat Yogi Gilang Arya Setia untuk menyediakan akses internet bagi masyarakat berujung menjadi persoalan hukum di pengadilan.
Yogi kini berstatus sebagai terdakwa dan harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara, ia didakwa menyelenggarakan jaringan serta jasa telekomunikasi tanpa izin.
Aktivitas tersebut dilaporkan berlangsung di Dusun Sikakap Timur, Kabupaten Kepulauan Mentawai, pada periode 2024 hingga Oktober 2025.
Aparat menyita sejumlah barang bukti termasuk satu unit internet kit Starlink, modem tipe Gen3-V4, serta perangkat router pendukung.
Petugas turut mengamankan ratusan lembar voucher internet dengan berbagai kapasitas beserta sejumlah perangkat dari pihak lainnya.
Perkara hukum ini terdaftar di pengadilan pada Rabu, 22 Juli 2026, dengan nomor perkara 450/Pid. Sus/2026/PN Pdg.
Majelis hakim sebelumnya telah menolak perlawanan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa dalam agenda persidangan.
Proses hukum pun dilanjutkan oleh penuntut umum ke tahap pemeriksaan pokok perkara di persidangan.