⌂ Beranda News Penyelesaian Hukum Rp 321 Triliun Meta Dikritik Belum Setimpal
News

Penyelesaian Hukum Rp 321 Triliun Meta Dikritik Belum Setimpal

Logo Meta di kantor operasional
Penyelesaian Hukum Rp 321 Triliun Meta Dikritik Belum Setimpal
A A Ukuran Teks16px

Penyelesaian sengketa senilai USD 18 miliar atau setara Rp 321 triliun oleh Meta dalam kasus federal Amerika Serikat mengenai kecanduan media sosial dinilai sebagian pihak belum memuaskan.

Kesepakatan yang diumumkan bersama Jaksa Agung California Rob Bonta membuat Meta masih rentan terhadap litigasi lanjutan.

Selain itu, berbagai pembatasan regulasi yang mungkin akan mengikuti juga masih mengancam perusahaan teknologi tersebut.

Sebagian pihak menilai perusahaan tersebut lolos dengan mudah jika melihat kapitalisasi pasarnya yang mencapai USD 1,5 triliun.

Pengacara Meta sebelumnya sempat memperingatkan bahwa persidangan gabungan dapat berujung ganti rugi hingga USD 1,4 triliun.

Kritik Keras dari Sejumlah Pihak

Jaksa Agung Florida James Uthmeier secara terbuka mengkritik pembayaran ganti rugi tersebut.

Ia menyebut angka itu hanya setara pendapatan beberapa minggu yang tidak cukup untuk perusahaan sebesar Meta.

Florida sendiri masih terus melanjutkan gugatan serupa dan menyatakan siap berjuang di pengadilan.

Sementara itu, Texas memilih untuk tidak menjadi bagian dari penyelesaian tersebut dan menerima pembayaran USD 1 miliar secara terpisah.

Di luar masalah dana, Meta diwajibkan melakukan perubahan pada aplikasinya seperti pembatasan penggunaan harian bagi remaja.

Ribuan anak muda serta distrik sekolah masih memiliki tuntutan tertunda terhadap Meta dan sejumlah platform media sosial lainnya.

📰 Update Terbaru