⌂ Beranda News Aturan Kuota Internet Tak Hangus Lindungi Konsumen dan Industri
News

Aturan Kuota Internet Tak Hangus Lindungi Konsumen dan Industri

Ilustrasi kuota internet seluler
Aturan Kuota Internet Tak Hangus Lindungi Konsumen dan Industri
A A Ukuran Teks16px

Penerbitan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital mengenai kuota internet yang tidak boleh hangus dinilai sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengapresiasi respons cepat pemerintah dalam menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final.

Putusan tersebut mewajibkan adanya opsi yang menjamin sisa kuota konsumen tetap aktif serta dapat digunakan pada periode berikutnya.

Dampak bagi Industri Telekomunikasi dan Konsumen

Surat edaran ini dinilai cukup mengakomodasi kepentingan industri karena tidak memaksakan satu model bisnis tunggal kepada operator telekomunikasi.

Operator tetap mempunyai ruang dalam menentukan mekanisme layanan sepanjang hak konsumen mendapatkan perlindungan tetap dijamin.

Fleksibilitas tersebut dianggap penting agar perlindungan konsumen tidak mengorbankan keberlangsungan bisnis telekomunikasi di tanah air.

Dari sisi masyarakat, kebijakan ini memperkuat posisi pembeli atas kuota internet yang sudah dibayarkan secara sah.

Pemerintah diingatkan agar memastikan mekanisme yang diberikan operator mudah dipahami dan bukan sekadar pilihan di atas kertas.

Bila seluruh operator menjalankan ketentuan surat edaran dengan baik, revisi regulasi lanjutan tidak perlu dilakukan secara tergesa-gesa.

📰 Update Terbaru