Pengadilan Tinggi Bali resmi mengabulkan permohonan banding PT Bali Towerindo Sentra Tbk dalam sengketa kerja sama menara telekomunikasi.
Putusan banding Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tersebut diputus pada tanggal 20 Agustus 2026.
Dampak Putusan terhadap Jaringan Seluler
Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi memperingatkan potensi penurunan kualitas layanan telekomunikasi di wilayah setempat.
Pembongkaran menara yang tidak disertai infrastruktur pengganti berisiko memicu gangguan sinyal melemah hingga blank spot.