Premier League resmi menyatakan Manchester City bersalah terkait manipulasi pendapatan klub.
Klub tersebut terbukti melakukan penggelembungan sponsor hingga mencapai angka hampir 1 miliar paun.
Berdasarkan temuan Komisi Independen, City dinyatakan bersalah atas 114 dari 115 dakwaan pelanggaran finansial.
Pelanggaran itu dilakukan klub dalam rentang waktu antara tahun 2009 hingga 2018.
Penyelidikan mendalam menemukan adanya kesepakatan fiktif antara pihak klub dan sponsor.
Sebagian besar nilai perjanjian sponsor ternyata ditanggung oleh Abu Dhabi United Group Investment & Development Ltd.
ADUG juga mendanai pengaturan lain agar biaya operasional klub terlihat lebih rendah dari pengeluaran asli.
Total penggelembungan nilai sponsor yang dicatat mencapai 949,9 juta paun atau sekitar Rp 21,3 triliun.
Selain itu, laporan keuangan klub juga dianggap tidak akurat serta melanggar batasan pengeluaran.
Manajemen Manchester City juga dinilai tidak kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung.
CEO Premier League Richard Masters menyatakan proses ini menjaga integritas kompetisi yang adil.
Pihak liga kini masih harus memutuskan sanksi apa yang pantas dijatuhkan atas pelanggaran tersebut.