Kementerian Komunikasi dan Digital menilai penerapan aturan perlindungan sisa kuota internet dari operator seluler masih belum optimal.
Pemerintah menemukan sejumlah paket non-rollover yang perlindungannya masih terbatas pada pemberitahuan kepada pelanggan.
Respons Operator Terkait Evaluasi Perlindungan Sisa Kuota
Direktorat Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi menyatakan perlindungan sisa kuota memerlukan mekanisme substantif.
Langkah tersebut bertujuan agar pelanggan tetap bisa mendapatkan manfaat ekonomi secara nyata dari kuota yang telah dibayarkan.
Menanggapi evaluasi tersebut, pihak XLSmart menyatakan mengapresiasi penilaian yang telah disampaikan oleh pihak pemerintah.
Pihak operator menyebutkan bahwa putusan MK dan Surat Edaran Komdigi menyediakan berbagai opsi pilihan yang dapat diimplementasikan.
XLSmart mencatat sebagian besar paket yang dilaporkan telah menggunakan mekanisme rollover bagi para pengguna.
Kendati demikian, masih terdapat sebagian kecil paket yang menggunakan mekanisme notifikasi dalam aturan perlindungan tersebut.