Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Pengesahan regulasi baru ini dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Selasa (6/10/2026).
Aturan ini dirancang untuk mengatur tata kelola data pemerintah secara menyeluruh.
Cakupan regulasi tersebut meliputi standardisasi, interoperabilitas, keamanan, dan pemanfaatan data untuk kebutuhan nasional.
Secara keseluruhan, undang-undang ini terdiri atas 20 bab dan 141 pasal.
Peran Kementerian Komunikasi dan Digital
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyatakan kementeriannya siap mendukung keterhubungan sistem.
Dukungan tersebut berfokus pada penyediaan kebutuhan interoperabilitas dan infrastruktur digital.
Penyelenggaraan Satu Data Indonesia ini melibatkan banyak kementerian dan lembaga terkait.
Setiap instansi memiliki tanggung jawab untuk menjaga serta mengampu data sesuai kewenangan masing-masing.
Sementara itu, orkestrasi pelaksanaan program ini dipimpin langsung oleh Bappenas.
Komdigi memastikan kesiapan dukungan infrastruktur agar sistem data antarkementerian dapat terhubung dengan baik.
Undang-undang ini juga memuat ketentuan mengenai rencana induk, arsitektur, manajemen, dan siklus Satu Data Indonesia.
Selain itu, terdapat standar keamanan data untuk melindungi informasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Data dasar nasional nantinya akan dipakai sebagai rujukan utama perencanaan pembangunan.
Pemerintah juga akan menggunakan data tersebut untuk kebijakan fiskal, penganggaran, hingga distribusi bantuan sosial.