⌂ Beranda › News › Komdigi Bangun Jembatan Satu Data dan Perluas Jangkauan Perlinsos Digital
News

Komdigi Bangun Jembatan Satu Data dan Perluas Jangkauan Perlinsos Digital

Ilustrasi teknologi data digital
DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia Perkuat Keamanan dan Interoperabilitas Pexels
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Komunikasi dan Digital menyiapkan sistem penghubung agar kebijakan Satu Data Indonesia dapat berjalan optimal.

Sistem yang dinamakan SPLP atau Sistem Penghubung Layanan Pemerintah ini berfungsi sebagai jalur interaksi antar kementerian.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan setiap lembaga tetap memiliki database masing-masing.

Kehadiran sistem penghubung tersebut membuat setiap pihak dapat mengakses data lebih mudah melalui satu pintu.

Selain itu, program Perlinsos Digital atau Perlindungan Sosial ditargetkan menjangkau wilayah yang lebih luas.

Program tersebut kini memasuki tahap pengembangan lebih lanjut setelah sebelumnya melalui tahap uji coba.

DPR RI bersama Pemerintah sebelumnya telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia.

Undang-Undang tersebut mengatur tata kelola data pemerintah meliputi standardisasi hingga keamanan.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru