Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang menyatakan terdakwa Yogi Gilang Arya Setia bersalah karena menjual ulang internet Starlink di Kepulauan Mentawai.
Meskipun terbukti bersalah dalam perkara telekomunikasi, hakim tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan kepada terdakwa dalam sidang pada hari Kamis.
Vonis Pemaafan dan Alasan Hukum
Ketua Majelis Hakim Fitrizal Yanto membacakan putusan pemberian maaf kepada terdakwa Yogi Gilang Arya Setia.
Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan dikurangi masa tahanan.
Namun majelis hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan kepada terdakwa.
Majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk dirampas dan dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi perangkat internet Starlink, modem, router, inverter, baterai, serta ratusan lembar voucher internet.
Voucher tersebut terdiri dari 257 lembar voucher 2GB seharga Rp 10.000, 253 lembar voucher 6GB seharga Rp 23.000, dan 58 lembar voucher bonus 10GB.
Selain itu, majelis hakim membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.000.
Sikap Jaksa dan Kuasa Hukum
Menanggapi putusan tersebut, pihak jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir.
Sikap serupa disampaikan oleh kuasa hukum Yogi, Romi Martianus, yang juga mempertimbangkan putusan hakim.
Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua belah pihak untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut.
Mekanisme pemaafan hakim atau rechterlijk pardon sendiri diatur dalam Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini bermula ketika Yogi memasang perangkat internet satelit Starlink di wisma milik orang tuanya di Desa Sikakap pada tahun 2024.
Minimnya sinyal telekomunikasi membuat warga hingga aparat kepolisian setempat memanfaatkan koneksi internet tersebut.
Yogi kemudian mendirikan perusahaan bernama PT Mentawai Network Provider dan menjual kembali layanan internet tersebut.
Perusahaan tersebut telah mengantongi Nomor Induk Berusaha dari pemerintah pusat pada tanggal 2 Oktober 2025.
Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai menerbitkan laporan polisi atas dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin hingga Yogi ditahan sejak 8 Juli 2026.
