⌂ Beranda › News › Hambatan koordinasi dan hukum di balik karhutla saat restorasi gambut
News

Hambatan koordinasi dan hukum di balik karhutla saat restorasi gambut

Petugas memadamkan karhutla di lahan gambut
Hambatan koordinasi dan hukum di balik karhutla saat restorasi gambut Pexels
A A Ukuran Teks16px

Upaya restorasi gambut telah berjalan selama bertahun-tahun melalui berbagai cara.

Langkah tersebut meliputi penyekatan kanal, pembasahan kembali lahan, hingga penanaman vegetasi.

Namun, kebakaran hutan dan lahan atau karhutla masih tetap berulang di lapangan.

Penelitian yang diterbitkan di jurnal Geophysical Research Letters pada Mei 2026 menyoroti efektivitas restorasi.

Studi itu menunjukkan bahwa restorasi memang dapat menekan risiko kebakaran.

Kendati demikian, dampak tersebut tidak selalu sama pada setiap periode pengamatan.

Para peneliti menemukan bahwa restorasi secara signifikan mengurangi kepadatan titik api pada 2019.

Namun, efek serupa tidak terdeteksi pada 2023 ketika jumlah titik panas jauh lebih rendah.

Hasil ini menunjukkan bahwa restorasi dapat bekerja dengan baik.

Akan tetapi, hasilnya perlu dibaca bersama kondisi kebakaran dan lingkungan pada tahun pengamatan.

Keberhasilan restorasi ternyata tidak hanya ditentukan oleh jumlah sekat kanal yang dibangun.

Luas lahan yang dilaporkan telah dipulihkan juga bukan satu-satunya tolok ukur utama.

Kajian berjudul 'Indicators of Success in Peatland Restoration in Indonesia' terbit pada September 2026.

Kajian itu mengidentifikasi sejumlah hambatan di balik pemulihan ekosistem gambut.

Hambatan tersebut mencakup koordinasi antarlembaga yang terfragmentasi.

Selain itu, kebijakan yang tidak selalu sesuai dengan kondisi lokal turut menjadi kendala.

Persoalan penegakan hukum juga dinilai memengaruhi efektivitas pemulihan lahan.

Gambut yang sudah dikeringkan untuk penggunaan lahan tetap rentan terbakar saat muka air turun.

Sekat kanal membantu menahan air, tetapi efektivitasnya bergantung pada lokasi dan desain.

Pemeliharaan serta luas area yang berhasil dibasahi juga menentukan keberhasilan upaya tersebut.

Restorasi teknis dinilai tidak cukup apabila tekanan terhadap ekosistem gambut terus berlangsung.

Kritik terhadap tata kelola juga disampaikan oleh organisasi lingkungan WALHI.

Pada Agustus 2026, WALHI mendesak pemerintah memperbaiki tata kelola perizinan.

Pemerintah juga didesak menagih tanggung jawab korporasi terkait kejadian karhutla.

Desakan ini menyoroti perlunya pencegahan yang menyentuh akar penyebab kerusakan lahan.

Evaluasi restorasi perlu melampaui angka kegiatan atau luas area yang diklaim pulih.

Pemerintah harus menunjukkan apakah muka air gambut benar-benar terjaga.

Penanganan kebakaran berulang serta penindakan konsisten terhadap pelaku juga harus dibuktikan.

Restorasi gambut tetap menjadi bagian penting dari pencegahan karhutla.

Namun, efektivitas kebijakan dalam melindungi gambut jangka panjang tetap menjadi pertanyaan utama.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru