Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengingatkan adanya bahaya ketergantungan anak terhadap teknologi kecerdasan artifisial.
Penggunaan AI tanpa pendampingan berisiko mengurangi kemandirian serta kemampuan berpikir kritis anak di masa depan.
Risiko Ruang Digital bagi Anak
Sekitar 70 juta anak Indonesia akan tumbuh di tengah ekosistem digital yang semakin kompleks dan membutuhkan peran aktif orang tua.
Anak-anak menghadapi berbagai ancaman mulai dari interaksi dengan orang asing hingga paparan konten yang tidak sesuai dengan usia.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Aturan tersebut dirancang sebagai landasan untuk membangun ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.