⌂ Beranda › News › Skandal Privasi Data, Meta Kena Hukuman Denda Setara Rp 450 Triliun
News

Skandal Privasi Data, Meta Kena Hukuman Denda Setara Rp 450 Triliun

Kantor dan logo Meta
Skandal Privasi Data, Meta Kena Hukuman Denda Setara Rp 450 Triliun Pexels
A A Ukuran Teks16px

Skandal Cambridge Analytica kembali menghantam perusahaan induk Facebook, Meta, meski peristiwa tersebut sudah berlalu hampir satu dekade.

Pengadilan negara bagian New Mexico menjatuhkan hukuman denda sebesar USD 25 miliar atau sekitar Rp 450 triliun kepada perusahaan.

Hukuman tersebut diberikan setelah pihak juri memutuskan bahwa Meta terbukti menyesatkan warga negara bagian terkait kebijakan privasi datanya.

Juri mencatat ada 43 juta pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dengan besaran denda USD 5.000 untuk setiap pelanggaran.

Sebelumnya, New Mexico menuntut denda sebesar USD 35-40 miliar sementara Meta meminta angka yang lebih ringan di kisaran USD 3,45 miliar.

Hakim Francis Matthew kemudian menetapkan keputusan akhir dengan menjatuhkan nominal denda sebesar USD 25 miliar.

Gugatan yang dimulai pada tahun 2021 ini berfokus pada pernyataan perusahaan mengenai perlindungan data serta moderasi konten.

Jaksa Agung New Mexico Raúl Torrez menyatakan bahwa perintah denda ini menunjukkan bahwa pelanggaran teknologi besar memiliki konsekuensi nyata.

Dana denda tersebut rencananya akan dialokasikan untuk mendanai sistem edukasi dan pembangunan sekolah di New Mexico.

Chief Legal Officer Meta C. J.

Mahoney dengan tegas mengkritik putusan pengadilan tersebut dan menyatakan perusahaan akan mengajukan banding.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru