Sebanyak 66% orang dewasa di Indonesia tercatat pernah menjadi korban kejahatan penipuan digital.
Total akumulasi kerugian dari berbagai kasus penipuan tersebut bahkan telah mencapai angka Rp 9,1 triliun.
Data kerugian masif ini mengemuka di tengah sorotan terhadap kerentanan posisi nasabah dalam sengketa transaksi keuangan.
Koalisi Jagalah Warga mengungkapkan bahwa korban sering kali harus menanggung beban pembuktian saat terjadi transaksi tanpa izin.
Salah satu kasus dialami seorang warga yang tetap harus membayar tagihan kartu kredit meskipun sanggahannya ditolak bank.
Pihak perbankan kerap menolak pembatalan transaksi dengan alasan penggunaan kode OTP yang dinilai sudah sah.
Kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa sistem keamanan verifikasi yang ada masih memerlukan perbaikan mendasar.
Koalisi mendesak Otoritas Jasa Keuangan serta industri perbankan agar meningkatkan standar pengamanan transaksi.
Selain itu, praktik pengalihan beban pembuktian secara sepihak kepada nasabah diminta untuk segera dihapuskan.