Pengelola Nama Domain Internet Indonesia mencatat ribuan kasus penyalahgunaan alamat web dalam waktu enam bulan terakhir.
Sebanyak 20 ribu kasus di antaranya terindikasi kuat berkaitan dengan praktik judi online serta pinjaman online.
Ketua PANDI Isnawan Aslan menyampaikan hal tersebut dalam sebuah diskusi publik di Jakarta.
Pihaknya mencatat total ada 36.000 kasus penyalahgunaan domain yang berhasil terdeteksi oleh sistem.
Sebanyak 25.000 kasus dari temuan tersebut langsung diselesaikan melalui pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan.
PANDI juga menggandeng Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia serta sejumlah Internet Exchange domestik.
Langkah pengamanan ini bertujuan menjaga kepercayaan pengguna serta keamanan zona akar sistem nama domain.
Pengawasan infrastruktur internet tersebut turut melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara serta Kementerian Komunikasi dan Digital.