Perubahan Proses Penertiban
PP Nomor 48 Tahun 2025 juga membawa perubahan pada mekanisme evaluasi tanah telantar.
Pada aturan sebelumnya, proses evaluasi dapat berlangsung hingga 180 hari. Kini jangka waktu tersebut dipersingkat menjadi sekitar 12 hari.
Selain itu, tenggat waktu peringatan kepada pemegang hak juga lebih singkat. Jika sebelumnya pemilik tanah memiliki waktu hingga 90 hari, kini hanya sekitar 14 hari untuk menindaklanjuti peringatan tersebut.
Konsekuensi Penetapan Tanah Telantar
Jika suatu lahan dinyatakan sebagai tanah telantar, hak atas tanah tersebut dapat dihapus dan statusnya berubah menjadi tanah negara.
Tanah tersebut kemudian dapat dialokasikan melalui Bank Tanah untuk program reforma agraria atau berbagai proyek pembangunan nasional.
Dengan dampak yang cukup besar tersebut, penerapan aturan penertiban tanah telantar dinilai perlu dilakukan secara transparan agar tetap memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah.
