⌂ Beranda News Komisi II DPR Larang Pemberhentian PPPK Akibat Keterbatasan Fiskal Daerah

Komisi II DPR Larang Pemberhentian PPPK Akibat Keterbatasan Fiskal Daerah

Komisi II DPR Larang Pemberhentian PPPK Akibat Keterbatasan Fiskal Daerah
Rapat Komisi II DPR tentang PPPK
A A Ukuran Teks16px

Indrajaya menilai pemerintah memiliki kewajiban moral untuk memperjelas nasib para tenaga honorer yang telah mengabdi lama. "Jangan sampai perjuangan panjang penyelesaian tenaga honorer berhenti di tengah jalan.

Negara tidak boleh membiarkan para pengabdi bangsa kembali berada dalam ketidakpastian setelah sekian lama menunggu kejelasan status dan masa depan mereka," ujarnya.

Politisi tersebut juga mendesak agar regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN segera diterbitkan. "Mereka adalah ujung tombak pelayanan publik.

Karena itu, keberadaan guru, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga pelayanan dasar lainnya harus diposisikan sebagai investasi pembangunan manusia, bukan semata-mata dilihat sebagai komponen belanja pegawai," ujar Indrajaya.

>>> Penerbit Erlangga Luncurkan Seri Buku Next Gen Choice untuk SD-SMP

Rapat kerja tersebut juga menyepakati masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD. Aturan ini akan diatur lewat UU APBN.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru