⌂ Beranda News MPR Evaluasi Kebijakan Desentralisasi dan Otonomi Daerah
News

MPR Evaluasi Kebijakan Desentralisasi dan Otonomi Daerah

Diskusi Badan Pengkajian MPR RI mengenai desentralisasi dan otonomi daerah
Diskusi Badan Pengkajian MPR RI mengenai desentralisasi dan otonomi daerah
A A Ukuran Teks16px

Hal ini terlihat dari daerah dengan bagi hasil tambang besar yang kesulitan mengelola dana, kontras dengan wilayah lain yang minim sumber daya finansial.

Oleh karena itu, pemekaran daerah harus disertai pertimbangan matang dan memperhatikan potensi yang dimiliki, bukan karena kepentingan sesaat seperti target pemenangan politik.

Dr. Alma'arif, S. lP.

, MA, menambahkan bahwa pembagian urusan kerja antara pusat dan daerah harus diatur secara proporsional agar efisien.

Menurut ilmu administrasi publik, pemerintah pusat bisa melaksanakan seluruh urusannya, namun tidak selayaknya seluruh urusan dilakukan oleh pemerintah pusat, mulai dari pembangunan bendungan hingga gorong-gorong.

Sentralisasi dan desentralisasi sebaiknya tidak didikotomikan maupun saling meniadakan dalam tata negara Indonesia.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah anggota Badan Pengkajian MPR, antara lain Firman Soebagyo, Heri Gunawan, Dr. K.

H. Maman Imanul Haq, Teuku Ibrahim, Sularso, Jialyka Maharani, serta Plt. Sesjen MPR Siti Fauziah.

📰 Update Terbaru