Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya atau outsourcing.
Revisi ini membatasi bidang pekerjaan yang dapat dialihdayakan hanya menjadi empat sektor, dari sebelumnya enam bidang.
>>> Belgia Hadapi Iran pada Laga Kedua Grup G Piala Dunia 2026
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor membenarkan adanya langkah perbaikan aturan tersebut. "Benar (sedang direvisi), hasil diskusi sama Pak Said," ujarnya pada Minggu (21/6/2026).
Perubahan dilakukan setelah Kemenaker menampung berbagai aspirasi dari serikat pekerja dan pengusaha. Dua bidang yang dihapus dari daftar pekerjaan alih daya adalah sektor kelistrikan dan pertambangan.
"Point alih daya kelistrikan dan pertambangan direvisi," tegas Afriansyah.
Adapun empat bidang pekerjaan yang masih diperbolehkan menggunakan sistem outsourcing meliputi pengemudi (driver), tenaga kebersihan (cleaning service), katering, dan satpam atau keamanan.
Pemerintah memastikan bahwa regulasi ini tidak dihapus seluruhnya, melainkan disesuaikan. "Jadi tidak dihapus sama sekali," kata Afriansyah.
>>> Brace Deniz Undav Bawa Jerman Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Proses revisi melibatkan diskusi intensif dengan Penasihat Khusus Presiden Bidang Buruh dan Ketenagakerjaan, Said Iqbal. Said sebelumnya meminta pengurangan komoditas industri alih daya saat mendatangi kantor kemenaker.
"Pekerjaan penunjang untuk cleaning service, kebersihan mungkin itu bisa digunakan pekerja alih daya," ujar Said Iqbal pada Kamis (11/6/2026).
Selain revisi peraturan menteri, pembatasan ruang lingkup tenaga alih daya juga tengah diintegrasikan ke dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan bersama DPR RI.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya menyatakan komitmen untuk mengevaluasi regulasi ketenagakerjaan.
"Kami dari pemerintah kita melihat ya kalau memang kemudian ada aspirasi untuk meninjau kembali, ya kita akan siap untuk meninjau kembali.
>>> Transmart Full Day Sale: Diskon Besar Alat Masak Maxim dan Maspion
Tunggu saja," katanya pada Kamis (18/6/2026).