⌂ Beranda News Kementerian HAM Buka Lowongan 200 Penggerak HAM Tingkat Desa

Kementerian HAM Buka Lowongan 200 Penggerak HAM Tingkat Desa

Kementerian HAM Buka Lowongan 200 Penggerak HAM Tingkat Desa
Ilustrasi lowongan Penggerak HAM Kementerian HAM
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) RI membuka rekrutmen untuk posisi petugas Penggerak HAM. Lowongan ini diperuntukkan bagi penempatan di desa, kelurahan, dan kampung sasaran di seluruh Indonesia.

Proses pendaftaran lowongan kerja ini dibuka hingga 24 Juni 2026. Petugas terpilih nantinya berstatus sebagai tenaga non-ASN dan non-Aparatur Desa.

>>> Belgia Wajib Menang Lawan Iran Demi Jaga Peluang di Piala Dunia 2026

Kementerian HAM memerlukan sebanyak 200 orang Penggerak HAM pada tahun 2026. Seluruh petugas akan disebar ke wilayah calon desa, kelurahan, atau kampung binaan sadar HAM.

Tugas dan Tanggung Jawab

Petugas Penggerak HAM memiliki tanggung jawab utama untuk membantu memberikan kesadaran mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat.

Tugas mereka meliputi penguatan kapasitas HAM kepada masyarakat, identifikasi kebutuhan hak dasar, dan pemetaan pemenuhan hak dasar.

Mereka juga bertugas menerima dan melaporkan dugaan pelanggaran HAM, melakukan mitigasi risiko potensi konflik sosial, serta mendampingi masyarakat dalam pelaksanaan program pemerintah berperspektif HAM.

Selain itu, petugas harus melaksanakan monitoring dan evaluasi tindak lanjut rekomendasi pemenuhan HAM serta menyusun laporan berkala kepada Kantor Wilayah Kementerian HAM.

Syarat Pendaftaran

Pendaftaran ini bersifat terbuka untuk masyarakat umum yang memenuhi kriteria. Calon pelamar harus memenuhi sejumlah persyaratan umum dan kelengkapan dokumen administratif.

Syarat umum meliputi WNI berusia 22-45 tahun, memiliki pengalaman kerja atau organisasi di bidang HAM atau pemberdayaan masyarakat, dan tidak berstatus sebagai ASN, TNI, Polri, atau aparat desa.

Pelamar juga tidak boleh menjadi anggota partai politik, tidak terlibat organisasi terlarang, dan memiliki pendidikan minimal SMA/sederajat.

Mereka harus mampu berkomunikasi dengan masyarakat, mengoperasikan komputer, dan berdomisili sesuai desa/kelurahan/kampung penempatan yang dibuktikan dengan KTP atau surat keterangan domisili.

Pelamar wajib bersedia bekerja penuh waktu dan memiliki sarana kerja berupa laptop/komputer serta perangkat pendukung lainnya.

Dokumen yang diperlukan antara lain surat lamaran, surat pernyataan, e-KTP, Kartu Keluarga, pasfoto, ijazah, transkrip nilai, CV, surat keterangan domisili, dokumen pengalaman kerja, dan surat keterangan sehat.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru