⌂ Beranda News Bareskrim Polri Periksa Selebgram Makassar Terkait Penyalahgunaan Whip Pink

Bareskrim Polri Periksa Selebgram Makassar Terkait Penyalahgunaan Whip Pink

Bareskrim Polri Periksa Selebgram Makassar Terkait Penyalahgunaan Whip Pink
Ilustrasi penyalahgunaan gas nitrous oxide atau Whip Pink oleh selebgram
A A Ukuran Teks16px

APG diketahui telah membeli produk gas tertawa tersebut hingga belasan kali.

>>> Barcelona Resmi Rekrut Anthony Gordon Seharga 80 Juta Euro

APG mengaku mendapatkan efek euforia atau fly saat menggunakan produk tersebut.

Ia mengonsumsi zat tersebut dalam kurun waktu beberapa bulan sejak akhir tahun lalu sebelum akhirnya memutuskan untuk berhenti.

Dugaan sementara, penggunaan ini untuk mencari sensasi ketenangan dan kebahagiaan.

Durasi efek melayang yang dihasilkan oleh gas N2O murni ini tergolong sangat singkat, sekitar 15 sampai 20 menit.

Karakteristik zat yang cepat memberikan efek namun cepat pula menghilang ini dinilai menjadi titik krusial yang membahayakan kesehatan organ tubuh manusia.

Hal ini mendorong penggunanya untuk memakai secara berulang-ulang dalam satu sesi.

Usulan Regulasi Masuk UU Narkotika

Maraknya fenomena penyalahgunaan Whip Pink membuat Kepolisian Republik Indonesia mendorong penguatan regulasi hukum.

Polri mengusulkan agar gas dinitrous oxide dimasukkan ke dalam lampiran Undang-Undang Narkotika akibat adanya kekosongan hukum dalam penindakan di lapangan.

Usulan pengetatan regulasi ini disampaikan oleh Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, dalam sebuah forum diskusi yang digelar di gedung BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).

Dalam ranah medis, gas N2O legal digunakan sebagai zat anestesi dengan catatan harus dicampur bersama oksigen.

Sebaliknya, produk Whip Pink yang dijual bebas di pasaran berisi N2O murni dan menyiasati aturan hukum dengan label non-kesehatan.

Zulkarnain menjelaskan bahwa penindakan menggunakan UU Kesehatan Nomor 17 tidak bisa karena mereka berlindung di balik label 'bukan untuk kesehatan'.

Jika menggunakan UU Pangan, mereka bersembunyi di balik skema business to business (B2B).

Sebagai langkah taktis jangka pendek, pihak kepolisian meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memasukkan zat dinitrogen oksida ke dalam daftar Farmakope Indonesia Edisi VI agar memiliki legalitas penindakan formal.

Langkah jangka panjang yang direkomendasikan adalah memasukkan N2O ke dalam klasifikasi narkotika agar sirkulasi peredarannya di pasar domestik dapat dipantau ketat secara lintas sektoral.

>>> Endrick Akui Kendala Bahasa Meski Dapat Dukungan dari Bellingham dan Alexander-Arnold

Polri menegaskan bahwa masuknya zat ini ke dalam lampiran undang-undang bukan bertujuan untuk membatasi aktivitas industri komersial lain yang membutuhkan N2O secara legal, melainkan untuk memperketat pengawasan.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru