Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah memeriksa dua orang selebgram asal Makassar berinisial ZNM dan APG.
Pemeriksaan ini dilakukan terkait dengan penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) yang dikenal dengan sebutan Whip Pink.
>>> Watzke Yakin Erling Haaland Akan Gabung Real Madrid di Masa Depan
Unggahan video yang memperlihatkan aktivitas penyalahgunaan zat tersebut sebelumnya telah viral di media sosial.
Selebgram ZNM dimintai keterangan oleh penyidik mengenai dampak kesehatan serta kronologi pemakaian gas tersebut. Pemeriksaan terhadap ZNM berlangsung selama enam jam di Gedung Bareskrim Polri.
ZNM yang diperiksa pada Sabtu (6/6/2026) menyatakan bahwa ia datang untuk menjadi saksi atas penyalahgunaan whip pink yang dilakukan pada tahun 2025.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik atas tindakan yang telah dilakukannya bersama rekannya.
Kasus ini mencuat setelah video mereka menggunakan Whip Pink tersebar luas melalui akun Instagram Makassar Inpo.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa interogasi terhadap ZNM mencakup puluhan pertanyaan terkait peredaran dan pemakaian gas tersebut.
Pemeriksaan tersebut berlangsung selama 6 jam dengan 30 pertanyaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ZNM mengaku pertama kali mencoba menghirup Whip Pink saat sedang berlibur di Bali.
Setelah itu, ia mulai membeli tabung gas secara mandiri di beberapa kota besar, termasuk Jakarta dan Makassar.
Motif pembelian tersebut karena diberitahu teman dan merasa penasaran.
Penyalahgunaan gas dinitrogen oksida murni ini diakui memberikan sensasi melayang yang singkat, namun memicu efek samping yang berbahaya.
Efek setelah penggunaan dirasakan berupa sakit kepala dan fly. Bahkan, satu orang teman yang sama-sama menggunakan juga ada yang mengalami lumpuh sementara.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah terlebih dahulu memanggil dan memeriksa selebgram lain yang terlibat dalam video viral tersebut, yaitu APG.
Kanit Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, AKBP Al Rasyidin Fajri, mengungkapkan bahwa APG telah mengakui semua perbuatannya di hadapan penyidik.