⌂ Beranda News Pengadilan Yordania Vonis Mati Pembunuh Tiga Agen Anti-Narkoba

Pengadilan Yordania Vonis Mati Pembunuh Tiga Agen Anti-Narkoba

Pengadilan Yordania Vonis Mati Pembunuh Tiga Agen Anti-Narkoba
Gedung pengadilan di Yordania
A A Ukuran Teks16px

Pengadilan keamanan negara Yordania menjatuhkan vonis hukuman mati dengan cara digantung kepada seorang warga negara pada Minggu (7/6/2026).

Pria tersebut dinyatakan bersalah atas pembunuhan tiga agen penegak hukum narkoba dalam sebuah penggerebekan pada awal tahun 2026.

>>> Ganda Putra Raymond/Nikolaus Raih Runner Up Indonesia Open 2026

Keputusan akhir diambil secara bulat oleh majelis hakim dalam persidangan yang membahas kasus kematian tiga anggota administrasi anti-narkoba tersebut.

Vonis Mati Meski Ada Moratorium Eksekusi

"Terdakwa dinyatakan bersalah atas tuduhan termasuk menyerang secara fisik petugas yang bertugas menegakkan hukum narkotika, yang mengakibatkan kematian, dan karenanya menjatuhkan hukuman paling berat, yaitu hukuman mati," kata Pengadilan keamanan negara Yordania dalam sebuah pernyataan.

Kendati vonis mati masih diterapkan dalam sistem peradilan Yordania, negara kerajaan tersebut sebenarnya telah memberlakukan moratorium efektif terhadap eksekusi mati selama bertahun-tahun.

Pelaksanaan hukum gantung terakhir tercatat terjadi pada tahun 2017 terhadap 15 orang, dengan 10 di antaranya merupakan terpidana kasus terorisme.

Insiden berdarah ini berawal dari operasi penggerebekan pada 18 Maret. Peristiwa tersebut menewaskan tiga anggota unit anti-narkotika serta melukai satu petugas lain.

>>> Kimi Antonelli Juarai F1 GP Monako 2026, Rebut Kemenangan Kelima Beruntun

Setelah penggerebekan, tersangka ditangkap dan petugas menyita senjata serta narkoba.

Upaya penindakan terhadap jaringan narkotika terus digalakkan oleh pemerintah Yordania melalui pengumuman penyitaan serta pemusnahan barang bukti secara berkala.

Sebanyak 85 persen dari total narkoba yang disita oleh pihak berwenang diketahui hendak diselundupkan keluar dari wilayah kerajaan tersebut.

Sepanjang tahun lalu, pihak berwenang telah mengamankan lebih dari 38.000 orang dalam total lebih dari 25.000 kasus yang meliputi penggunaan, penyelundupan, hingga perdagangan narkoba.

Selain aparat kepolisian, militer Yordania juga secara rutin melaporkan penggagalan operasi penyelundupan narkotika di sepanjang perbatasan dengan Suriah, terutama komoditas pil captagon.

>>> Mathew Baker Cetak Rekor Pemain Termuda Timnas Indonesia

Produksi dan penyelundupan zat mirip amfetamin ini marak terjadi selama masa pemerintahan mantan presiden Suriah, Bashar al-Assad, pasca-pecahnya perang saudara pada 2011.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru