Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pungutan liar yang dikenakan untuk mempercepat proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
Praktik ilegal ini terungkap dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.
>>> Adrian Fernandez Diskors Enam Balapan Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik Peringkat
Para pelaku diduga mematok tarif tambahan di luar ketentuan resmi bagi WNA yang menginginkan dokumen mereka selesai lebih cepat.
Menurut keterangan juru bicara KPK Budi Prasetyo, tarif ilegal ini berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per orang.
Nominal tarif ilegal tersebut bervariasi, tergantung pada jenis jalur pelayanan keimigrasian yang dibutuhkan oleh pemohon. Secara normal, pengurusan izin tinggal WNA membutuhkan waktu sekitar tiga hingga tujuh hari.
Sebagai perbandingan, biaya resmi pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) diatur oleh Direktorat Jenderal Imigrasi berdasarkan masa berlakunya.
Biaya ITAS dengan masa berlaku maksimal 30 hari adalah Rp500.000, sementara untuk masa berlaku 10 tahun dikenakan biaya Rp7.000.000.
Untuk Izin Tinggal Tetap (ITAP), biaya resmi dengan masa berlaku maksimal 5 tahun adalah Rp7.000.000, sedangkan jangka waktu tidak terbatas mencapai Rp15.000.000.
>>> Ancelotti Uji Coba Formasi Baru Timnas Brasil Lawan Mesir
Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini diduga terjadi antara tahun 2022 hingga 2026.
Silmy Karim, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA.
Aksi tersebut diduga dilakukan melalui Direktur Izin Tinggal Kementerian Imipas, Jaya Saputra (JS), yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi, diduga melakukan pemerasan melalui JS.
Dalam penyidikan kasus ini, tim KPK telah menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai dalam mata uang asing seperti dolar AS dan dolar Singapura, logam mulia, serta beberapa unit kendaraan.
Hingga kini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara pemerasan dan gratifikasi keimigrasian ini. Enam di antaranya adalah pejabat dan staf di lingkungan imigrasi.
>>> Wesley Cedera, Brasil Hadapi Krisis Bek Kanan Jelang Piala Dunia 2026
Enam tersangka yang telah diumumkan meliputi Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Tessar Bayu Setyaji (TBS), Bagus Bramantyo (BGS), dan Gusti Benardiansyah (GST).