⌂ Beranda News Tata Kelola Ekspor Komoditas Strategis: Negara Kembali Ambil Peran

Tata Kelola Ekspor Komoditas Strategis: Negara Kembali Ambil Peran

Tata Kelola Ekspor Komoditas Strategis: Negara Kembali Ambil Peran
Kapal kargo di pelabuhan Indonesia memuat komoditas ekspor
A A Ukuran Teks16px

Indonesia menghadapi masalah serius dalam pengelolaan ekspor komoditas strategis. Hasil ekspor tidak seluruhnya disimpan dalam devisa negara.

Praktik under invoicing dan under reporting menyebabkan Indonesia kehilangan devisa, penerimaan pajak, dan menimbulkan distorsi data perdagangan nasional.

>>> MAB Solarky Sun V vs Wuling Air ev Lite: Persaingan Mobil Listrik Perkotaan

Paradigma Baru Pengelolaan SDA

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis menjadi kebijakan ekonomi penting.

Kebijakan ini tidak sekadar mengatur devisa ekspor, tetapi mengubah paradigma hubungan negara dan pasar.

Selama dua dekade terakhir Indonesia bergerak menuju liberalisasi perdagangan dengan banyak eksportir swasta.

Kini, negara melalui BUMN Ekspor Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) menjadi satu-satunya saluran ekspor (single export channel) untuk komoditas SDA strategis.

Pasal 33 UUD 1945 telah menjawab hak negara mengatur SDA strategis. Pertanyaan utamanya adalah apakah model ini akan menghasilkan kemakmuran lebih besar dibandingkan sistem sebelumnya.

Tiga Tujuan Utama

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kendali negara atas komoditas strategis, meningkatkan nilai tambah dan devisa nasional, serta memperkuat hilirisasi dan ketahanan ekonomi nasional.

Secara konseptual, kebijakan ini tidak berbeda dengan negara kaya sumber daya lain. Saudi Arabia menggunakan Saudi Aramco, Chile memiliki Codelco, dan Botswana mengelola perdagangan berlian secara terpusat.

Pemerintah ingin menciptakan posisi tawar yang lebih kuat di pasar internasional dan memastikan keuntungan ekonomi lebih banyak kembali ke negara.

Kritik dan Kesiapan DSI

Kritik pertama adalah potensi monopoli negara.

DSI berwenang sebagai pemilik atau perantara tunggal ekspor komoditas SDA strategis, termasuk menentukan harga jual dan margin usaha.

Dalam teori ekonomi, monopoli tidak otomatis buruk. Namun monopoli harus disertai tata kelola yang kuat, transparan, dan objektif.

Kritik kedua adalah kesiapan DSI.

Pertanyaan muncul apakah BUMN yang ditunjuk memiliki kapasitas operasional, sistem informasi, jaringan perdagangan global, dan SDM yang cukup.

PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) adalah anak perusahaan di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru