⌂ Beranda News Kapolri Buka Peluang ASN Isi Jabatan Utama Non-Operasional Kepolisian

Kapolri Buka Peluang ASN Isi Jabatan Utama Non-Operasional Kepolisian

Kapolri Buka Peluang ASN Isi Jabatan Utama Non-Operasional Kepolisian
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
A A Ukuran Teks16px

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan kesediaannya membuka ruang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menduduki jabatan utama di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan pada Minggu (7/6/2026) menanggapi usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai.

>>> Polsek Tanah Sareal Amankan Pria ODGJ Diduga Hendak Curi Kotak Amal

"Ya memang kita memberikan ruang resiprokal untuk ASN bisa masuk ke polisi, begitu," kata Kapolri.

Kebijakan ini merupakan bentuk timbal balik atas peluang yang selama ini diberikan kepada personel Polri untuk bertugas di luar struktur kepolisian.

"Pada saat kita diberikan ruang di luar struktur, maka kita juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri," ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Usulan Menteri HAM

Gagasan pelibatan kalangan sipil profesional di tubuh Polri sebelumnya digulirkan oleh Menteri HAM Natalius Pigai.

>>> Massa Rusak Mobil Fortuner di Tanah Abang Akibat Klakson

Ia mengusulkan agar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi momentum penguatan profesionalisme dan tata kelola pemerintahan yang demokratis.

Menurut Natalius Pigai, posisi yang dapat diisi unsur sipil adalah bidang dukungan manajerial dan administrasi strategis setara jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.

Bidang tersebut mencakup perencanaan, pengelolaan keuangan, transformasi digital, hingga pengawasan internal.

"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil," ujar Menteri HAM pada Jumat (5/6).

>>> Pemkot Surakarta Evaluasi Penanganan Rusa Taman Sriwedari Usai Viral Makan Sampah

"Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," tambahnya.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru