⌂ Beranda News AS Usulkan Tarif Impor 10% untuk Indonesia, Kemendag Sebut Masih Dinamis

AS Usulkan Tarif Impor 10% untuk Indonesia, Kemendag Sebut Masih Dinamis

AS Usulkan Tarif Impor 10% untuk Indonesia, Kemendag Sebut Masih Dinamis
Gedung Kementerian Perdagangan Indonesia
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa usulan tarif impor sebesar 10 persen yang diajukan Amerika Serikat (AS) untuk produk Indonesia masih bersifat dinamis.

Kebijakan ini tengah dalam proses negosiasi pemerintah menyusul investigasi baru yang dimulai oleh United States Trade Representative (USTR).

>>> Rupiah Terpuruk ke Rp 18.201 per Dolar AS pada 8 Juni 2026

Sebelumnya, pemerintah AS memberlakukan tarif 10 persen selama 150 hari sebagai pengganti kebijakan tarif resiprokal yang dibatalkan Mahkamah Agung AS.

Ketentuan peralihan ini dijadwalkan berakhir pada 24 Juli 2026.

Namun, USTR memulai inisiasi investigasi Section 301 pada 11 Maret 2026 untuk menentukan kebijakan baru setelah tanggal tersebut.

Investigasi yang dilakukan oleh lembaga perdagangan AS ini berfokus pada isu kelebihan kapasitas manufaktur dan kerja paksa.

Laporan awal mengenai kerja paksa yang dirilis awal Juni mengusulkan bea masuk baru antara 10 hingga 12,5 persen untuk 60 negara.

>>> Rajiv Kritik Keras Beras Bantuan Pangan Tak Layak di Bangkalan

Indonesia termasuk dalam kelompok 15 negara yang diusulkan tarif lebih rendah sebesar 10 persen. Sementara itu, 45 negara lainnya menghadapi tarif 12,5 persen.

Posisi Indonesia mendapatkan tarif lebih rendah dinilai karena memiliki regulasi domestik yang memadai terkait isu ketenagakerjaan dan kerangka hukum yang kuat.

Selain itu, Indonesia juga dinilai sudah memiliki ART (Agreement on Rules of Origin).

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa pemerintah terus menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah AS.

>>> Gempa Filipina M 7,7 Picu Tsunami Mikro dan Rusak Rumah di Talaud

Langkah ini dilakukan untuk melobi penurunan tarif lebih lanjut, bahkan mengupayakan agar komoditas ekspor tertentu asal Indonesia dapat memperoleh pengecualian tarif hingga nol persen.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru