Polri memastikan tarif perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) C, CI, dan CII masih sebesar Rp75.000.
Ketentuan ini berlaku hingga Juni 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.
>>> Marcus Rashford Prioritaskan Barcelona, Tolak Tawaran Bayern Muenchen
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, menyatakan bahwa besaran tarif tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di seluruh Indonesia.
Tidak ada kenaikan biaya hingga saat ini.
Biaya Tambahan yang Perlu Disiapkan
Selain biaya pokok, pemohon wajib membayar biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Pemeriksaan kesehatan dikenakan tarif Rp35.000 hingga Rp50.000, tergantung fasilitas medis yang dipilih.
>>> Bobon Santoso Gelar Masak Besar Kuali Merah Putih di PLBN Aruk
Sementara itu, tes psikologi membutuhkan biaya sekitar Rp57.500 hingga Rp100.000. Tes ini bertujuan memastikan kesiapan mental pemohon saat berkendara.
Pemohon juga dapat memilih asuransi opsional dengan biaya Rp30.000 hingga Rp50.000. Total biaya yang harus disiapkan bisa mencapai lebih dari Rp200.000.
Perpanjangan SIM dapat dilakukan di Satpas, gerai SIM, SIM Keliling, atau melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
>>> Sarang Tawon Vespa di Resepsi Pernikahan Lampung Selatan Dievakuasi Damkar
Jika masa berlaku habis, pemilik harus membuat SIM baru dari awal, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik.