Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengingatkan kementerian atau lembaga yang merumuskan regulasi agar tidak membuka celah baru bagi peredaran barang ilegal.
Hal ini disampaikan Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Ditjen Bea Cukai, Budi Prasetiyo, terkait rancangan kebijakan non-fiskal Industri Hasil Tembakau tentang penyeragaman kemasan.
>>> DEN Laporkan Hasil Survei Program Makan Bergizi Gratis ke Presiden
Proses perumusan kebijakan tersebut berada di kementerian atau lembaga sektor utama. Bea Cukai akan berkoordinasi dan memberikan masukan sesuai kewenangan.
"Bea Cukai akan terus berkoordinasi dan memberikan masukan agar kebijakan yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif, proporsional, dan tidak menimbulkan celah baru terhadap peredaran rokok ilegal," kata Budi, Jumat (5/6/2026).
Sebagai bagian dari Kemenkeu, Bea Cukai mendukung perumusan kebijakan hasil tembakau yang komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Masukan diberikan berdasarkan tugas dan fungsi Bea Cukai, terutama pada pelaksanaan kebijakan cukai, pengawasan peredaran hasil tembakau, pengamanan penerimaan negara, dan pemberantasan rokok ilegal.
Berdasarkan paparan APBN Kita, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan per April 2026 Ditjen Bea Cukai telah menindak kasus rokok ilegal sebanyak 5.451 kali, naik 23,3 persen secara year on year.
Jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai 684 juta batang, naik 125,8 persen secara year on year.
Dari penindakan ini, penerimaan negara dari ultimum remedium mencapai Rp 53,4 miliar.
Keberadaan rokok ilegal menjadi salah satu faktor penghambat optimalisasi penerimaan negara.
Ketua Komite Tetap Hubungan Antarlembaga Negara dan Pemerintahan Kadin Jawa Timur, Saifuddin Alamsyah, menegaskan beberapa draf aturan non-fiskal yang disusun pemerintah bersifat kontradiktif.
Selain penyeragaman kemasan, aturan lain yang dinilai bertentangan adalah rencana membatasi kadar nikotin maksimal 1 miligram dan tar 10 miligram pada produk rokok.
Usulan ini berasal dari tim penyusun kajian Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Kebijakan pembatasan tersebut dinilai berbanding terbalik dengan target optimalisasi penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau pada 2027.