Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan rencana penataan ulang subsidi energi nasional.
Anggaran subsidi yang mencapai lebih dari Rp 300 triliun per tahun dinilai tidak tepat sasaran.
>>> Timnas Mesir Tatap Piala Dunia 2026 Meski Minim Pengalaman
Pernyataan tersebut disampaikan Luhut pada Selasa (9/6/2025). Langkah ini diambil demi efisiensi anggaran negara.
Mayoritas Subsidi Dinikmati Masyarakat Mampu
Berdasarkan data yang dihimpun DEN, sekitar 62,9% subsidi energi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu.
"Jelas ini tidak adil dan perlu ada penataan ulang untuk sasaran subsidi," ungkap Luhut melalui akun Instagram resminya.
Pemerintah kini menjadikan perbaikan sektor listrik sebagai prioritas awal perombakan sistem. Program efisiensi tata kelola ini digulirkan untuk menjalankan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
"Salah satu fokus utama yang saat ini sedang kami matangkan adalah reformasi subsidi listrik," jelas Luhut.
>>> PLN Belum Ubah Tarif Tambah Daya Listrik per Juni 2026
Skema pemberian bantuan akan dialihkan menjadi bantuan langsung tunai secara perorangan.
Penyaringan data penerima manfaat dilakukan melalui integrasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Proses digitalisasi data memanfaatkan portal Perlinsos dan pemindaian biometrik via GovTech. Langkah ini bertujuan mencegah kebocoran kas negara.
"Melalui sistem yang transparan, kita bisa menghemat kas negara hingga Rp 29,9 triliun per tahun sekaligus memastikan peruntukan anggaran negara secara tepat sasaran," terang Luhut.
Pemerintah merancang dana bantuan sosial ini sebagai modal awal pendorong sektor usaha produktif secara mandiri. Perubahan format penyaluran diklaim tetap melindungi hak ekonomi masyarakat miskin.
>>> Kepolisian Hangzhou Luncurkan Skuad Robot Polantas Pertama di China
"Yang perlu dicatat adalah reformasi subsidi bukan untuk mengurangi hak masyarakat miskin, melainkan memastikan setiap rupiah anggaran negara betul-betul sampai ke tangan yang berhak," pungkas Luhut.