⌂ Beranda News DPR Kritik Rencana Penambahan Golongan Cukai Rokok Baru

DPR Kritik Rencana Penambahan Golongan Cukai Rokok Baru

DPR Kritik Rencana Penambahan Golongan Cukai Rokok Baru
Gedung DPR RI dan ilustrasi rokok
A A Ukuran Teks16px

Rencana penambahan golongan baru dalam struktur cukai hasil tembakau untuk mengakomodasi rokok ilegal menuai kritik dari Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi.

Kebijakan ini dinilai berpotensi memperumit struktur tarif dan mengacaukan stabilitas pasar.

>>> Yandex Hadirkan Solusi AI untuk Operator Telekomunikasi Indonesia

Kementerian Keuangan mencatat kerugian negara dari sektor rokok ilegal mencapai sekitar Rp 60 triliun, atau 30 persen dari total potensi penerimaan cukai hasil tembakau.

Penambahan lapisan tarif baru ini ditargetkan berlaku pada Juni 2026 untuk menarik produsen ilegal masuk ke sistem resmi.

Nurhadi mempertanyakan urgensi kebijakan tersebut di tengah fokus pemerintah menjaga kepastian usaha. Ia khawatir kebijakan ini disalahartikan sebagai bentuk legalisasi terhadap rokok ilegal.

>>> Indomaret Gelar Promo Susu, Tiket Fun Run 2026, dan Kebutuhan Harian

Menurutnya, mekanisme penarikan produk ilegal ke dalam sistem perpajakan harus dibarengi pengawasan ketat.

Hal ini untuk mencegah terjadinya moral hazard, di mana pelaku industri ilegal merasa dapat dengan mudah masuk ke pasar resmi.

Kritik ini muncul setelah pemerintah memastikan tarif cukai hasil tembakau tidak akan naik hingga tahun 2027.

>>> Harga Emas Pegadaian 10 Juni 2026: Antam, UBS, Galeri 24 Kompak Turun

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tarif akan dibuat konstan untuk menjaga stabilitas ekonomi.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru