⌂ Beranda News Saksi Bea Cukai Kaget Terima Titipan Rp1 Miliar dari PT BlueRay Cargo

Saksi Bea Cukai Kaget Terima Titipan Rp1 Miliar dari PT BlueRay Cargo

Saksi Bea Cukai Kaget Terima Titipan Rp1 Miliar dari PT BlueRay Cargo
Gedung Direktorat Jenderal Bea Cukai
A A Ukuran Teks16px

Kasubdit Intel Bea Cukai Kementerian Keuangan, Sisprian Subiaksono, menyatakan dirinya terkejut saat menerima titipan uang senilai Rp1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari PT BlueRay Cargo.

Hal ini diungkapkan Sisprian saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap impor di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (10/6/2026).

>>> Apple Luncurkan Framework AI Baru dan Xcode 27 untuk Pengembang

Sisprian, yang juga berstatus tersangka dalam perkara ini, dihadirkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tiga terdakwa pimpinan Blueray Cargo (Grup).

Ketiga terdakwa tersebut adalah John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri.

Jaksa KPK M Takdir Suhan mengawali pertanyaan mengenai keberadaan titipan uang dari PT BlueRay Cargo melalui Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Orlando Hamonangan atau Ocoy.

Jaksa menanyakan apa yang disampaikan Ocoy terkait titipan dari BlueRay kepada saksi.

Sisprian membenarkan adanya informasi titipan tersebut dari rekannya.

Jaksa kemudian mendalami bentuk titipan tersebut, memastikan apakah hanya amplop berisi surat atau uang.

Saksi Sisprian Subiaksono membenarkan bahwa titipan tersebut berupa uang.

Penuntut umum kembali menegaskan pemahaman saksi bahwa titipan yang disampaikan Ocoy adalah uang.

Saksi pun membenarkan pertanyaan penegasan tersebut.

Jaksa lalu menanyakan mengenai nominal spesifik uang titipan dalam pecahan dolar Singapura dari PT BlueRay Cargo.

>>> Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty di Moto3 Hungaria 2026

Sisprian membeberkan perkiraan jumlah uang yang diketahuinya dari penyampaian tersebut, yaitu kurang lebih Rp1 miliar.

Dalam keterangan lanjutan, Sisprian menyatakan dirinya kaget atas nilai titipan itu.

Menanggapi hal tersebut, jaksa mempertanyakan alasan saksi tidak langsung menghentikan tindakan tersebut sejak awal.

Saksi mengutarakan ucapan spontannya saat merespons nilai uang yang dianggap terlalu besar, "Kok besar sekali Coy".

Jaksa penuntut umum terus mendalami respons verbal saksi dan menanyakan jawaban dari Orlando.

Sisprian mengklaim bahwa dirinya langsung menolak untuk menerima uang titipan tersebut.

Ia menyatakan, "Langsung saya teruskan, saya nggak mau terima."

Jaksa mengejar alasan di balik sikap saksi yang mempertanyakan jumlah uang bukannya langsung menghentikan pembicaraan.

Saksi berdalih bahwa ucapan tersebut merupakan bentuk dari rasa kaget yang dialaminya.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa pimpinan Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Deddy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Importasi Andri atas pemberian suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai.

>>> Ole Romeny Cetak Gol Tunggal, Timnas Indonesia Kalahkan Mozambik 1-0

Ketiga terdakwa didakwa memberikan uang senilai Rp61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura serta berbagai fasilitas dan barang mewah dengan nilai mencapai Rp1,8 miliar.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru