Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang mengatur standardisasi kemasan produk tembakau dinilai berpotensi melanggar hak konstitusional masyarakat.
Kebijakan ini dianggap membatasi akses konsumen terhadap informasi produk yang sah beredar di pasaran.
>>> Pertamina Naikkan Harga BBM Nonsubsidi Mulai 10 Juni 2026
Ketua Umum Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO), Paido Siahaan, menyatakan bahwa perlindungan kesehatan masyarakat harus proporsional dan tidak mengesampingkan hak konsumen dewasa untuk memperoleh informasi yang benar mengenai produk pilihan mereka.
Penerapan kebijakan kemasan polos (plain packaging) berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Pasal 4 huruf c UUPK menjamin hak konsumen untuk mendapatkan informasi akurat mengenai kondisi, kualitas, dan jaminan barang maupun jasa.
Pelaku usaha wajib memuat informasi seperti merek, varian, kadar nikotin, komposisi, peringatan, izin edar, dan informasi penting lainnya.
Jika kemasan dibuat seragam hingga mengurangi kemampuan konsumen membedakan produk, maka hak konsumen untuk memperoleh informasi yang jelas dan akurat dapat berkurang.
Paido menambahkan, aturan seharusnya mengikat pelaku usaha untuk memberikan edukasi produk secara transparan guna menghindari kesalahpahaman pengguna.
AKVINDO mendukung informasi risiko yang jelas, namun menilai pembatasan elemen visual pada kemasan berpotensi mengurangi kebebasan konsumen dalam menentukan pilihan.
Konsumen vape memiliki pertimbangan spesifik seperti jenis produk, kadar nikotin, rasa, kompatibilitas perangkat, hingga reputasi produsen.
Kemasan yang diseragamkan secara ekstrem akan menyulitkan masyarakat membedakan produk legal berizin dengan produk yang tidak sesuai kebutuhan.
Dampak hilangnya identitas produk ini berpotensi mengaburkan tanggung jawab hukum ketika terjadi kesalahan pembelian.
Jika konsumen salah memilih varian atau kadar nikotin karena kemasan seragam, persoalan tersebut tidak lagi semata-mata menjadi tanggung jawab pelaku usaha, melainkan konsekuensi desain regulasi.
Oleh karena itu, pembuat kebijakan dinilai perlu ikut bertanggung jawab atas potensi ketidakpastian hukum yang timbul. Regulasi kesehatan tidak boleh menciptakan ketidakpastian baru bagi konsumen legal.
>>> MBG Watch Segel Kantor Badan Gizi Nasional Tuntut Perombakan Program