⌂ Beranda News Korlantas Polri Siapkan Penerbitan Surat Izin Mengemudi Digital

Korlantas Polri Siapkan Penerbitan Surat Izin Mengemudi Digital

Korlantas Polri Siapkan Penerbitan Surat Izin Mengemudi Digital
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi digital
A A Ukuran Teks16px

Korlantas Polri tengah mematangkan langkah transformasi digital dalam layanan registrasi kendaraan dan keimigrasian. Salah satu inovasi yang disiapkan adalah penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) digital.

Langkah modernisasi ini dilakukan untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, aman, dan mudah diakses. Digitalisasi menjadi jawaban kepolisian terhadap perubahan pola aktivitas masyarakat modern yang mengandalkan teknologi informasi.

>>> Hubungan Roy Keane dan Bruno Fernandes Membaik Usai Selesaikan Kesalahpahaman

Dasar Hukum dan Legalitas

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa kemajuan teknologi menuntut penyesuaian sistem pelayanan kepolisian.

"Kita bisa melihat bahwa mobilitas masyarakat saat ini juga sangat tinggi, sehingga membutuhkan sebuah pelayanan publik yang cepat, tepat, efisien, tentunya juga mudah diakses, dan yang pasti harus aman," ujar Wibowo kepada Kompas.

com, Selasa (9/6/2026).

Pengembangan format baru ini memiliki kekuatan hukum yang sah dan setara dengan kartu fisik.

Dasar legalitas operasional tersebut mengacu pada Pasal 85 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Melalui aturan tersebut, regulasi membolehkan SIM berbentuk kartu elektronik atau bentuk lain yang disesuaikan dengan perkembangan zaman. Dokumen berkendara ini nantinya diintegrasikan langsung ke dalam gawai milik pengguna.

>>> Mohammad Zaki Ubaidillah Lolos ke Perempat Final Australian Open 2026

"Makna atau arti daripada bentuk lain ini adalah bentuk yang disesuaikan dengan kemajuan teknologi, kebutuhan digital tadi.

SIM digital ini merupakan sebuah terobosan yang Korlantas lakukan, sebagai bentuk jawaban kebutuhan masyarakat," ujar Wibowo.

Penerapan sistem baru ini diproyeksikan mampu memangkas jalur birokrasi dan mengurangi antrean panjang di Satpas.

Personel kepolisian di lapangan juga akan lebih mudah melakukan verifikasi data pengendara saat penegakan hukum.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen jangka panjang kepolisian untuk mewujudkan pelayanan yang bersih, transparan, dan akuntabel kepada publik.

>>> New York Knicks Tekuk San Antonio Spurs Lewat Comeback Epik di Final NBA

"Kita mencoba untuk memodernisasi, kita mencoba untuk mendigitalisasi, khususnya di bidang pelayanan penerbitan SIM, ini sebagai bentuk dari arah kebijakan Bapak Kapolri tentunya untuk terus mentransformasi pelayanan publik," kata Wibowo.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru