Perbaikan jalan berlubang di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, kini menjadi sorotan publik. Sebuah video viral memperlihatkan area jalan tersebut diberi penanda pembatas wilayah Depok setelah selesai diperbaiki.
Titik perbaikan jalan yang menjadi perbincangan ini berlokasi di bawah kolong flyover Universitas Indonesia, tepatnya pada jalur yang mengarah ke universitas tersebut atau area putaran balik menuju Jakarta.
>>> David Raum: Dari Akademi ke Pilar Timnas Jerman dan Kapten Leipzig
Jalan yang sebelumnya berlubang kini telah dilapisi aspal baru.
Namun, pada bagian tengah aspal tersebut terdapat tulisan penanda 'Depok Jabar', yang mengindikasikan area tersebut sudah keluar dari wilayah Jakarta Selatan.
Proses pengaspalan terlihat terhenti tepat setelah tanda pembatas tersebut.
Jalur dari Jalan Raya Lenteng Agung menuju Jalan Akses UI ini berada di bawah kewenangan Pemprov DKI Jakarta.
Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan, Rifky Rismal, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Depok telah melakukan pengaspalan sekaligus membuat tulisan batas wilayah tersebut.
Rifky memaparkan bahwa pengerjaan jalan di area perbatasan administratif sering kali menghadapi hambatan teknis. Hal ini disebabkan oleh penganggaran yang tidak dilakukan secara bersamaan oleh kedua pemerintah daerah.
>>> Brighton Tawar Luka Vuskovic, Tolak Tawaran Tottenham untuk Jan Paul van Hecke
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan arahan untuk membuat tanda wilayah berupa tulisan pada proyek perbaikan tersebut.
Menurutnya, patok pembatas antarwilayah sudah ada secara jelas, dan aturan melarang pemerintah daerah bekerja di luar yurisdiksinya.
Melakukan pengerjaan proyek di luar batas wilayah administrasi dapat memicu sanksi dari pihak auditor negara.
Pihaknya akan mendapat teguran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan berisiko minimal pengembalian uang negara.
Secara regulasi, alokasi anggaran untuk pembangunan jalan umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 mengenai perubahan kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
>>> Inter Milan Bidik Dan Ndoye Sebagai Alternatif Pengganti Denzel Dumfries
Ayat 1 pasal tersebut menjabarkan tanggung jawab pendanaan pembangunan jalan umum menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa sesuai kewenangannya.