Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pemilik travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Pemeriksaan dijadwalkan pada Senin (15/6/2026).
>>> Suporter Jepang Bersihkan Stadion AT&T Usai Imbangi Belanda di Piala Dunia 2026
Kasus ini menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik membutuhkan keterangan Fuad untuk memperkuat pembuktian.
"Hari ini, Senin (15/6), penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi saudara FHM selaku pemilik travel haji Maktour," ujarnya.
Fuad sebelumnya mangkir dari panggilan pada awal Juni karena masih berada di luar negeri. KPK meyakini saksi akan kooperatif kali ini.
"Oleh karena itu, keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini," kata Budi.
>>> Semarakkan Senin Pagi dengan Kutipan Inspiratif di Media Sosial
Empat Tersangka dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Yaqut Cholil Qoumas, terdapat mantan Stafsusnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA).
Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM) dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR) juga berstatus tersangka.
Aliran dana diduga mengalir kepada mantan Menag melalui perantara staf khusus.
Ismail diduga menyerahkan uang USD 30 ribu kepada Gus Alex dan USD 5.000 kepada mantan Dirjen PHU Kemenag 2024, Hilman Latief.
>>> Tips Membeli Peugeot 206 Bekas: Periksa Riwayat Perbaikan ECU
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar.