PT Asabri (Persero) mulai merealisasikan penyaluran Gaji Ke-13 Pensiun Tahun 2026. Pembayaran ini ditujukan kepada seluruh aparatur negara yang telah purnatugas, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Pelaksanaan pembayaran merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
>>> Kunjungan Turis Asing ke Korea Selatan Melonjak 20,4 Persen
Regulasi ini mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Landasan hukum lainnya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Aturan tersebut memberikan petunjuk teknis pembayaran tunjangan dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Alokasi dana yang disiapkan Asabri mencapai lebih dari Rp 1,4 triliun. Anggaran tersebut didistribusikan kepada lebih dari 500.000 peserta yang tercatat sebagai penerima hak.
Proses distribusi dana didukung melalui kerja sama strategis dengan 13 mitra kerja pembayaran. Pengawasan dilakukan secara intensif melalui 33 kantor cabang Asabri di seluruh Indonesia.
Komitmen Asabri dalam Penyaluran Tunjangan
Direktur Utama Asabri Jeffry Haryadi P Manullang menyatakan bahwa pemenuhan hak ini merupakan implementasi tugas negara. Tujuannya untuk menjaga tingkat kesejahteraan para peserta.
"Asabri memegang teguh amanah negara untuk memastikan masa depan peserta selalu terjamin dan sejahtera.
Pembayaran Gaji Ketiga Belas Pensiun ini adalah bentuk tanggung jawab atas pengabdian para pahlawan bangsa," kata Jeffry dalam siaran pers, Senin (15/6/2026).
>>> Apple Luncurkan iPadOS 27, Daftar iPad yang Didukung dan Tidak
Ia menambahkan, setiap rupiah yang menjadi hak peserta tersampaikan secara tepat.
Pengelolaan dana dilakukan secara optimal, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip Tepat Waktu, Tepat Alamat, Tepat Orang, Tepat Jumlah, dan Tertib Administrasi.
Sebagai BUMN, Asabri mengelola program asuransi sosial bagi prajurit TNI, anggota Polri, dan ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri.
Operasionalnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020.
Asabri terus melakukan modernisasi sistem pelayanan menggunakan teknologi informasi. Penguatan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) juga menjadi prioritas.
Manajemen Asabri menyatakan penyaluran dana tunjangan ini selaras dengan visi Asta Cita Presiden.
>>> Cristiano Ronaldo Optimistis Hadapi Piala Dunia 2026 Bersama Timnas Portugal
Khususnya poin nomor 2 yang berfokus pada penguatan sistem pertahanan keamanan negara serta akselerasi kemandirian bangsa di sektor ekonomi dan pangan.