Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis.
Perkara ini tengah diusut oleh Kejagung setelah lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
>>> Brasil vs Maroko Imbang 1-1 di Babak Pertama Piala Dunia 2026
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa pengembangan perkara masih terbuka lebar. "Kalau ada alat bukti pastilah," kata Febrie.
Pihak kejaksaan terus melengkapi dokumen dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Febrie menegaskan bahwa ruang untuk melakukan pengembangan perkara masih terbuka bagi penyidik.
"Pastilah, kalau ada alat bukti kita kejar," ujarnya.
Pemulihan Kerugian Negara
Upaya pemulihan kerugian keuangan negara menjadi target utama kejaksaan dalam menyisir aliran dana kasus ini.
Penerapan instrumen hukum pencucian uang dinilai sebagai langkah tepat untuk menyita aset dari pihak-pihak yang menikmati aliran dana korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa pihaknya akan mengejar pihak-pihak yang dianggap terlibat.
>>> Qatar Tahan Imbang Swiss Lewat Gol Larut Boualem Khoukhi
"Tidak hanya mempidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah satunya instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima," jelas Anang.
Sebelumnya, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis.
Para tersangka meliputi mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Selain jajaran mantan petinggi lembaga tersebut, kejaksaan juga menetapkan Asep Yusuf Somantri yang merupakan orang dekat Sony. Tersangka kelima adalah Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.
Penyimpangan dalam tata kelola program ini diduga meliputi afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG.
>>> Timnas Swedia Hajar Tunisia 5-1 di Piala Dunia 2026
Selain itu, penyidik menemukan indikasi penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi.