⌂ Beranda News Kemenkeu Terima Rp1,029 Triliun Aset Korupsi, Termasuk Kasus Eddy Tansil

Kemenkeu Terima Rp1,029 Triliun Aset Korupsi, Termasuk Kasus Eddy Tansil

Kemenkeu Terima Rp1,029 Triliun Aset Korupsi, Termasuk Kasus Eddy Tansil
Penyerahan uang rampasan oleh Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan
A A Ukuran Teks16px

Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa menerima penyerahan dana hasil pemulihan aset sebesar Rp1,029 triliun dari Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung pada Senin (15/6/2026) di Jakarta.

Penyerahan itu mencakup aset Rp51,68 miliar dari terpidana kasus korupsi Bank Bapindo, Eddy Tansil, yang telah menjadi buronan selama puluhan tahun.

>>> Ancol Gratis Tiga Hari Sambut HUT Jakarta, Ini Syarat dan Rutenya

Purbaya mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang berhasil melacak aset lama tersebut.

"Yang saya kaget tadi kasus Eddy Tansil yang telah lama menjadi ingatan publik, uangnya masih bisa diperoleh. Ini prestasi yang luar biasa," kata Purbaya.

Ia menegaskan bahwa penuntasan kerugian negara tidak memiliki batas waktu.

"Kasus Eddy Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian," ujarnya.

Pemerintah berkomitmen memburu seluruh aset terkait kerugian negara.

"Siapa yang merugikan negara sampai kapan pun akan kita kejar. Waktu boleh berjalan tapi hak negara tidak boleh hilang," kata dia.

Rincian Aset yang Diserahkan

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memaparkan rincian dana yang diserahkan, terdiri dari hasil lelang komersial dan pengembalian sukarela.

"Penyerahan hasil lelang BPA Fair sebagai PNBP sebanyak Rp978.191.839.080," kata Burhanuddin.

"Kedua, penyerahan hasil pemulihan aset dengan skema voluntary aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang Rp51.682.537.548," lanjutnya.

Selain uang tunai, BPA menyita aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.

>>> Brasil Ditahan Imbang Maroko di Laga Perdana Piala Dunia 2026

"Satu bidang aset tanah seluas 1.550 meter persegi dan 4 bangunan di atasnya, berupa vila," ujarnya.

Tim BPA juga mengamankan lahan pabrik di Kabupaten Bogor dan 18 bidang tanah kosong di Kabupaten Serang.

"Satu bidang tanah seluas 26.403 meter persegi dengan pabrik PT Rimba Subur Sejahtera di Gunung Putri, Bogor," kata Burhanuddin.

"Delapan belas bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang," tambahnya.

Menurut Burhanuddin, langkah ini menjawab keraguan publik tentang transparansi penyelesaian perkara korupsi.

"Ini adalah bukti bahwa perkara diselesaikan dengan tuntas. Ini jawaban kepada masyarakat," ujarnya.

Kepala BPA Kejaksaan Agung Kuntadi menjelaskan kronologi pelacakan terhadap Eddy Tansil yang melarikan diri sejak Mei 1996.

"BPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang Rp51.682.537.548," kata Kuntadi.

Pihaknya juga menyita aset properti dengan taksiran nilai mencapai Rp30.998.000.000.

"Kami berhasil melacak 18 bidang tanah kosong dan 2 bidang tanah beserta bangunan," ujarnya.

>>> Daftar Harga Mobil PHEV Juni 2026: Chery dan Wuling Mulai Rp 449 Juta

Total uang tunai yang diserahkan ke Kementerian Keuangan mencapai Rp1.029.874.376.628.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru